Komisi A Mediasi Pertemuan Konflik Dua Kubu Sumber Maron

MALANGVOICE – Legislatif akhirnya merealisasikan janjinya untuk memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang berkonflik dalam hal pengelolaan Sumber Maron, Desa Karangsuko, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, sore ini.

Pertemuan yang sudah berjalan beberapa menit itu berjalan landai, awalnya. Tapi, kemudian terjadi saling menyalahkan, karena banyak perbedaan pemahaman. Sehingga berkali-kali mediator dari Komisi A DPRD harus menengahi pembicaraan.

“Yang akan rugi panjenengan semua kalau nggak selesai. Setiap pertemuan yang kami mediasi di sini, harus punya tindak lanjut yang pasti, supaya selesai. Jadi setelah pertemuan ini jangan sampai pertentangan malah menjadi tajam,” ungkap Ketua Komisi A, Darmadi.

Sebagaimana diketahui, persoalan Sumber Maron dipicu kesalahpahaman pengelolaan antara warga setempat selaku pengelola sumber dengan pemerintah desa setempat.

Ada ketidakpercayaan dari masyarakat bahwa dana hasil pengelolaan Sumber Maron tidak transparan, sehingga warga ingin mengambil alih pengelolaannya.

Namun pihak desa menampik tudingan itu, dan beralasan uang masuk sudah digunakan untuk kepentingan warga. Hingga berita ini ditulis, pertemuan masih berlangsung.