Kominfo Surati Perusahaan Nakal Pendiri Tower Ilegal

Tower Ilegal di Jalan Mayjen Panjaitan
Tower Ilegal di Jalan Mayjen Panjaitan

Tower Ilegal di Jalan Mayjen PanjaitanMALANGVOICE – Maraknya perusahaan nakal yang mendirikan tower tanpa izin membuat Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengirimkan surat resmi agar pendirian tower dilakukan sesuai prosedur.

Kepala Dinas Kominfo, Zulkifli Amrizal, mengatakan, surat itu merupakan pemberitahuan kepada perusahaan agar mendirikan tower setelah ada izin.

“Ini agar menjadi perhatian ke semua perusahaan untuk mendirikan tower setelah ada izinnya,” kata Zulkifli kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Ia menjelaskan, kewenangan Kominfo hanya memberikan rekomendasi untuk pendirian titik tower. Sedangkan, untuk penindakan dilakukan oleh Satpol PP selaku penegak Perda.

“Kewenangan kita hanya memberikan rekomendasi sesuai zona cell plan,” ungkapnya.