Klaim JHT 2015 Naik Dua Kali Lipat

MALANGVOICE – Peraturan pemerintah Nomor 60/2015 terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diperbolehkan satu bulan setelah masa kerja berakhir, membuat kasus klaim JHT di 2015 meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu.

Pada 2014 lalu, Jamsostek (kini bernama BPJS Ketenagakerjaan) mencairkan 16.312 kasus dengan pencairan sebesar Rp 160,7 miliar. Di tahun ini jumlah klaim mencapai Rp 201,8 miliar untuk 25.264 kasus.

“Dampak dari peraturan tersebut, klaim BJHT dari yang biasanya 75 sampai 100 kasus per hari meningkat menjadi 250 hingga 300 kasus per hari,” rinci Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Sri Subekti.

Ia mengatakan, banyak peserta yang memilih untuk mencairkan JHT nya untuk memenuhi berbagai kebutuhan, salah satunya modal memulai usaha baru pasca keluar dari perusahaan.

Padahal, JHT bisa tetap disimpan di BPJS Ketenagakerjaan dan diteruskan hingga pemilik mendapat pekerjaan baru. Besaran JHT juga akan terus bertambah setiap bulannya. Akun tersebut tetap bisa dicek dan diakses pemillik lewat aplikasi BPJSTK Mobile lewat gadget apapun yang terkoneksi dengan internet.