Kini, Setiap Anak Wajib Punya Kartu Identitas

Peluncuran Kartu Identitas Anak

Wali Kota Malang, HM Anton, meluncurkan Kartu Identitas Anak. (Muhammad Choirul)
Wali Kota Malang, HM Anton, meluncurkan Kartu Identitas Anak. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, HM Anton, meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA) di sela acara sambung rasa di Dinoyo, Minggu (15/1). Secara simbolik, Anton menyerahkan satu KIA kepada salah seorang warga.

Dikatakannya, peluncuran ini merupakan bentuk realisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016 tentang KIA. Dengan peluncuran ini, setiap bayi yang baru lahir sudah wajib memiliki KIA.

Anton memaparkan, khusus untuk anak berusia nol hingga lima tahun, KIA diterbitkan tanpa foto. Setelah menginjak usia lima tahun, KIA diperbarui dengan foto dan berlaku hingga si bocah mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Berlakunya sampai si anak berusia 17 tahun kurang sehari, kecuali kalau sebelum usia itu yang bersangkutan kawin. Otomatis wajib ber-KTP,” tegas suami Hj Dewi Farida Suryani itu.

Sementara, seorang penerima KIA, Andriyan Dwi Cahyono,mengaku tidak terlalu sulit melaksanakan pengurusan KIA. Warga Jalan Gajayana II, Dinoyo, itu mendapatkan KIA untuk anaknya, Kirana Az Zahra Amura Nasoka, setelah mengurus sepaket degan pengurusan Akta Kelahiran.

“Sekitar seminggu lalu mengurus, diserahkan langsung bersamaan baik Akta Kelahiran maupun KIA-nya,” kata Andriyan.