Kinerja Dishub Terganjal Perda, Komisi C Usul Ranperda Inisiatif

Komisi C DPRD Kota Malang menggelar rapat kerja dengan Dinas Perhubungan (Dishub). (Muhammad Choirul)
Komisi C DPRD Kota Malang menggelar rapat kerja dengan Dinas Perhubungan (Dishub). (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Komisi C DPRD Kota Malang menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Senin (8/1). Ketua Komisi C, Bambang Sumarto, memimpin langsung rapat kerja pertama di tahun 2018 ini.

Dalam rapat tersebut, Komisi C melempar usulan penggodokan Ranperda inisiatif. Pasalnya, sejumlah Perda Kota Malang dinilai sudah tidak relevan. Hal ini berdampak pada kinerja para petugas Dishub.

Ini diketahui dari keluhan Dishub dalam rapat tersebut. “Rapat kerja tersebut membahas tentang persoalan-persoalan yang selama ini menjadi kendala – kendala Dishub untuk menjalankan kegiatannya,” kata Bambang.

Politisi Partai Golkar ini melanjutkan, kendala itu dipetakan berdasarkan pengalaman pada tahun sebelumnya, serta potensi rintangan beberapa waktu mendatang. “Akhirnya terungkap bahwa ternyata ada beberapa Perda yang memang sudah tidak relevan atau sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang,” paparnya.

Salah satu regulasi yang tidak lagi sesuai, yakni terkait parkir dan pengujian kendaraan. Dua kegiatan itu sebenarnya telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum.

Pasal 2 aturan itu, menyebutkan bahwa jenis Retribusi Jasa Umum yang diatur meliputi Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

“Misalnya tentang parkir dan pengujian kendaraan bermotor, perlu penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan menyesuaikan kondisi saat ini,” imbuhnya.

Regulasi lain yang dipandang tak lagi relevan adalah Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum. Dikatakan Bambang, kondisi ini menuntut adanya regulasi baru sebagai payung hukum pelaksanaan kinerja Dishub.

“Kami akan mengusulkan Ranperda inisiatif, sehingga Dishub bisa segera bisa melakukan aktivitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harus ada Perda baru yang sesuai dengan kondisi saat ini,” tegasnya.(Coi/Aka)