Khawatirkan Hak dan Kesejahteraan Buruh, Wali Kota Sutiaji Tolak UU Omnibus Law?

Suasana demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung DPRD Kota Malang, Kamis (8/10). (Aziz Ramadani MVoice)

MALANGVOICE – Disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja jadi biang gelombang demonstrasi berujung kericuhan di berbagai daerah, tak terkecuali Kota Malang, Kamis lalu (8/10). Wali Kota Malang, Sutiaji memandang pemerintah pusat perlu membahas lebih dalam lagi aturan tersebut.

Dijelaskannya, bahwa untuk mengetahui seluruh poin-poin yang diatur dalam beleid yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), harus ada pembahasan ulang. Sebab, dengan mengetahui seluruh aspek yang terkandung dalam RUU Cipta Kerja, diharapkan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan, terutama para buruh.

“Apapun kita adalah anak bangsa yang harus dilindungi, termasuk bagaimana kesejahteraan buruh,” kata Sutiaji kepada awak media, Jumat (9/10).

Ia melanjutkan, UU Cipta Kerja memberikan akses dan kemudahan kepada para investor untuk berinvestasi di Indonesia. Namun, juga muncul kekhawatiran hak-hak buruh terpinggirkan.

“Secara ruhnya, Omnibus Law itu bagaimana para investor bisa masuk ke Indonesia. Tapi jangan sampai nanti mungkin nilai-nilai yang substansi, bagaimana kesejahteraan dan hak-hak buruh jangan dikebiri,” jelasnya.

Ditanya apakah ada kemungkinan menyampaikan aspirasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja kepada pemerintah pusat, Wali Kota Sutiaji mengaku akan berkoordinasi lagi dengan tim hukum. Terutama menampung seluruh aspirasi rakyat yang telah berunjuk rasa, Kamis lalu (8/10).

“Insya Allah nanti dengan tim kami, kemarin hubungi tim hukum kami. Tentu nanti aspirasi dari masyarakat perlu kami dengar,” tutupnya.(der)