Keputusan Pemkot Soal Lingkar UB Tunggu Hasil Kajian Ulang

Wali Kota Malang, HM Anton (kanan), dan Kadishub Kota Malang, Handi Priyanto (kiri). (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, HM Anton, masih berat mencabut Peraturan Wali Kota (Perwali) No 35 Tahun 2013 tentang jalur satu arah di lingkar Universitas Brawijaya (UB).

Ia akan mencabut Perwali setelah ada hasil kajian ulang. “Polemik kemacetan kembali dikeluhkan masyarakat, terutama di lingkar UB. Jadi saya meminta ada kajian ulang,” ungkap Anton, yang lebih dulu meninggalkan forum di Balai Kota Malang, siang tadi.

Suami Hj Dewi Farida Suryani itu menambahkan, kajian ulang ini melibatkan pakar terkait dari sejumlah kampus di Kota Malang, di antaranya Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Gajayana, dan UB.

“Pakar ekonomi juga dilibatkan, untuk mengkaji dampak ekonomi penerapan jalur satu arah atau dua arah. Yang jelas ini akan jadi acuan kami untuk mengambil keputusan, ditunggu saja karena kajian tidak bisa sehari dua hari,” imbuhnya.

Ia menegaskan, pembuatan dan pencabutan Perwali tidak semata-mata karena kepentingan pemerintah. Untuk itu, ia tidak ingin gegabah ambil keputusan.

“Apapun hasil kajian, nanti jadi bahan pengambilan keputusan. Bisa dicabut atau mungkin ada alternatif lain misalnya buka-tutup,” paparnya.

Kepala Dishub Kota Malang, Handi Priyanto, enggan berkomentar banyak soal hasil rapat forum lalu lintas hari ini di Balai Kota Malang. Dikatakannya, sejumlah usulan masih ditampung dan akan disampaikan ke Wali Kota.

“Nanti saya sampaikan, saya belum bisa bicara banyak,” ujarnya, sambil lalu.

Kasatlantas Polres Malang Kota, AKP David Trio P, bingung dengan penerapan jalur dua arah, namun marka jalan masih menggunakan satu arah, seperti yang terjadi saat ini.

“Kami mengusulkan agar membentuk tim kajian lalu lintas, yang selain pakar, juga melibatkan masyarakat dan unsur terkait,” tambahnya.-