Kepala SMP 16 Dicopot, Ini Penjelasan Wali Kota Malang

Wali Kota Malang Sutiaji. (MVoice)
Wali Kota Malang Sutiaji. (MVoice)

MALANGVOICE – Kepala SMP 16 Malang dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya. Ini buntut kasus perundungan atau bullying oleh tujuh pelajar terhadap MS (13) hingga terpaksa diamputasi jarinya.

“Kepala sekolah sekarang sudah bebas tugas ( memberhentikan dari jabatan), wakasek juga sudah ditarik, gurunya nanti akan kami beri peringatan,” kata Wali Kota Malang Sutiaji, Senin (10/2).

Ia melanjutkan, selain berpedoman pada Permendikbud Nomor 82 tahun 2015, pemberian sanksi juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

“Karena ASN maka di sana kami berpedoman di PP 53, jadi aturannya sudah jelas semua,” ujarnya.

Sanksi, lanjut Sutiaji, juga dilayangkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Zubaidah. Sebab, kelalaian atas statement perihal kronologis kasus bullying.

“Kelalaiannya dia (Zubaidah) bukan kelalalian tidak menjalankan tugasnya, itu tidak. Tapi kelalaian dia karena input data dan langsung publish itu yang sehingga sekarang yang di-bully Bu Zubaidah, karena mendapat informasi dari pihak sekolah maka ini perlu akurasi data saat akan menyampaikan statement dan lainnya,” urainya.

Menurutnya, Zubaidah dijatuhi sanksi peringatan selama enam bulan.

“Itulah yang kemarin saya peringatkan dan kami beri peringatan enam bulan untuk melakukan perbaikan kinerjanya,” pungkasnya.

Terpisah, saat hendak dikonfirmasi mengenai sanksi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Zubaidah enggan meladeni. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Totok Kasianto menjelaskan, bahwa Zubaidah sedang banyak agenda yang harus diikuti. Sehingga tidak bisa meladeni wawancara maupun doorstop.

“Ibu fokus banyaknya tugas,” ujarnya ditemui di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.(Der/Aka)