Kendala Nama, Perda Penerangan Jalan Belum Rampung

MALANGVOICE – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penerangan jalan bakal rampung bulan pada bulan September ini.

Dalam perjalanannya, pembuatan ranperda ini tergolong molor lantaran pembahasan antara pansus di bawah Komisi C DPRD Kota Malang dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemkot Malang soal penamaan perda cukup alot.

“Bulan ini saya perkirakan selesai, jadi perda ini namanya hanya penerangan jalan,” kata ketua Pansus Perda, Bambang Sumarto, Senin (14/9).

Dikatakannya, nama penerangan jalan merupakan jalan tengah perdebatan panjang soal nama penerangan jalan umum (PJU) atau penerangan jalan lingkungan (PJL) antara eksekutif dan legislatif.

“Nomenklatur itu sudah mewadahi antara PJU dan PJL, artinya tidak ada perbedaan antara keduanya,” tandasnya.

Perda Penerangan Jalan nantinya selain berisi soal meterisasi sebagai upaya penghematan anggaran juga ada pasal yang berbicara tentang penggunaan solar cell pada perumahan. “Yang jelas kami inginkan ada efisiansi anggaran penerangan jalan,” ungkapnya.-