Kenalkan e-Filling, DJP Sasar Pejabat Pemkot Batu

Wakil Wali Kota Batu mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara e-filling didampingi Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jatim III Mahartono, Selasa (20/3). (Aziz / MVoice)
Wakil Wali Kota Batu mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara e-filling didampingi Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jatim III Mahartono, Selasa (20/3). (Aziz / MVoice)

MALANGVOICE – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jatim III datangi Pemkot Batu, Selasa (20/3). Mereka mengadakan bimtek pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara e-filling, khususnya menyasar pejabat struktural di lingkungan Pemkot Batu.

Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jatim III, Mahartono mengatakan, pelaporan SPT tahun ini dijadwalkan paling lambat 31 Maret mendatang untuk wajib pajak perorangan. Nah cara yang praktis dan cepat melalui e-filling tersebut.

“Bisa sambil nongkrong di cafe maupun istirahat kantor bisa mengisi. Waktunya 24 jam,” kata Mahartono kepada MVoice.

Kewajiban SPT tahunan wajib bagi warga negara yang sudah memiliki NPWP. Lapor pajak orang pribadi kini tidak perlu datangi kantor pajak.

“Cukuplah akses ke website www.djponline.pajak.go.id. Tidak perlu lagi ke kantor,” urainya.

Harapnnya, masih kata Mahartono, bisa membantu wajib pajak yang semula bersusah payah mengisi lembaran. Kini cukup melalui telepon seluler sudah langsung tersambung ke e-filling. Disinggung alasan memilih lingkungan pemerintah tidak lain wajib pajak yang juga banyak dari kalangan ASN.

“Kota Batu wajib pajak terbesar selain wisata juga pegawai negeri,” pungkasnya.

Usai bimtek, seluruh pejabat Pemkot Batu melakukan pengisian SPT. Termasuk Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso.(Der/Aka)