Kemenkumham Dorong Apel Batu Tersertifikasi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham, Freddy Harris menerima cinderamata dari Plt Wali Kota Batu Punjul Santoso, Selasa (19/12). (Aziz Ramadani/MVoice)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham, Freddy Harris menerima cinderamata dari Plt Wali Kota Batu Punjul Santoso, Selasa (19/12). (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) mendorong buah ikon Kota Batu, yakni apel untuk tersertifikasi Indikasi Geografis (IG). Tujuannya memberi perlindungan bagi produk khas lokal tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham, Freddy Harris, saat
sosialisasi dan persiapan pendaftaran Indikasi Geografis Apel Kota Batu, Selasa (19/12) di Ruang Rapat Utama Lantai 5, Balai Kota Among Tani, Kota Batu.
Freddy menjelaskan, tujuan pendaftaran IG tersebut selain untuk memberi perlindungan bagi produk khas lokal juga memberikan nilai lebih. Baik bagi pelaku usaha, serta petani.

“Jika diseriusi, Indikasi Geografis bisa meningkatkan perekonomin,” kata Freddy.

Freddy menambahkan, Kota Batu dipandangnya memiliki banyak potensi produk lokal yang bisa didaftarkan IG. Tidak hanya apel, bisa produk olahan dan komoditas lainnya yang khas Kota Batu. Produk ini bisa didaftarkan untuk mendapat sertifikasi IG.

“Saya pertama kali sosialisasi IG ke Kota Batu, karena banyak potensi di sini,” jelasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya mengajak Pemerintah Kota Batu dan masyarakat untuk segera mendaftar IG. Apalagi, Ditjen KI Kemenkumham telah mencanangkan 2018 mendatang, sebagai tahun Indikasi Geografis.

“Di Indonesia, Indikasi Geografis masih belum mendapat perhatian. Maka Tahun 2018 kami mencanangkan menjadi Tahun Indikasi Geografis,” tandasnya.

Perlu diketahui sebelumnya, IG adalah sebuah sertifikasi dilindungi undang-undang yang diberikan pada produk tertentu yang sesuai dengan lokasi geografis tertentu atau asal (seperti kota, wilayah, atau negara).(Der/Aka)