MALANGVOICE – Pengelolaan parkir di Kota Malang kembali tercoreng dengan ulah oknum jukir di kawasan Kayutangan. Hal itu setelah pengunjung di Kayutangan Heritage digetok parkir kendaraan mencapai Rp25 ribu. Kisahnya itu langsung viral di media sosial pada 3 Mei 2026.
Padahal dalam cerita wisatawan itu, ia sedang parkir kendaraan Hiace namun dikenakan biaya Rp25 ribu. Biaya sebesar itu ditulis di atas kuitansi bertanda-tangan atas nama Heritage. Ia juga sempat memvideokan oknum jukir yang memberikan kuitansi alih-alih sebagai karcis resmi.
“Parkir di Kayutangan Kota Malang, bawa Hiace dikenakan tarif Rp 25 ribu. Saya minta karcis, malah dikasih kuitansi,” ujar sang wisatawan di dalam videonya.
Video yang diunggah wisatawan itu langsung mendapat beragam komentar di media sosial, termasuk bagaimana pengelolaan parkir sehingga memunculkan harga yang tidak wajar.
“Mbois jenenge, gak mbois kerjone” komentar salah satu netizen.
Menanggapi itu, Kepala Bidang (Kabid) Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, langsung berkoordinasi dengan Polresta Malang Kota.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian sejak kemarin malam. Saat ini, sudah langsung ditangani,” singkatnya.
Terpisah, Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Yoyok Ucuk Suyono mengatakan, kejadian yang viral di media sosial itu terjadi pada Sabtu, 25 April 2026. Kejadian ini menjadi atensi kepolisian akibat adanya gangguan kamtibmas yang ditimbulkan dan dilaporkan oleh Dishub Kota Malang ke pihak kepolisian.
Pihaknya langsung mendatangi lokasi untuk mencari oknum jukir tersebut. Dari hasil pendalaman di lokasi, aksi getok parkir itu dilakukan oleh seorang pria yang diduga berasal dari Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang.
“Saat kejadian, laki-laki ini bilang kepada temannya yang jadi jukir mau menarik parkir. Kemudian, ada wisatawan datang diduga ditarik uang parkir sebesar Rp25 ribu. Karena ini sudah menyebabkan gangguan kamtibmas, maka kami langsung bertindak,” bebernya.
Hingga saat ini, Sat Samapta Polresta Malang Kota masih mencari sosok terduga pelaku yang juga terekam dalam video viral tersebut. Sedangkan untuk rekannya yang menjadi jukir, telah dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut di Polresta Malang Kota.
Kompol Yoyok mengungkapkan, proses pemeriksaan juga akan mendalami adakah unsur pidana maupun tindak pidana ringan (tipiring). Apabila ditemukan unsur pidana, maka akan diserahkan ke satuan terkait.
“Kami akan menyerahkan ke Satreskrim, apabila ditemukan unsur pidana. Penindakan ini bermula dari gangguan kamtibmas, kemudian kami dalami untuk mengetahui serta mengarah kepada tindakan apa kejadian tersebut,” tegasnya.(der)
