Kelabuhi Petugas, Sembunyikan Pil Koplo di Dalam Kotak Bentuk Kamus

Polisi merilis hasil tangkapan Polsekta Lowokwaru. (deny rahmawan)
Polisi merilis hasil tangkapan Polsekta Lowokwaru. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – ESI alias Ega (24) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia kedapatan menyimpan dan menjual narkoba jenis sabu, ganja, dan pil koplo.

Ega ditangkap Polsekta Lowokwaru di rumahnya sekitaran Wajak pada akhir Januari lalu. Di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 1,2 kg ganja, 1,6 ons sabu, dan 87.800 butir pil koplo.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, menyatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya dua orang lain sebelumnya. Satu pelaku masih di bawah umur dan pelaku lain berinisial YI alias Yuda.

“Satu pelaku di bawah umur ditangkap di belakang GOR Ken Arok pada 29 Januari lalu karena kedapatan membawa sabu 0,79 gram. Sabu itu didapat dari Yuda dan juga berhasil kami tangkap,” kata Leonardus, Senin (3/2).

Dikembangkan lebih lanjut, polisi kemudian mendapat informasi barang haram itu didapat dari Ega. Tak lama, Ega diciduk di rumahnya.

Pelaku ini sempat mengelabuhi petugas karena menyembunyikan pil koplo di dalam tempat menyerupai kamus.

“Ada tempat mirip kamus tapi ternyata dibuka dijadikan menyimpan pil koplo,” lanjut Leo, sapaan akrabnya.

Kepada polisi, Ega mengaku narkoba ini semua didapat dari seseorang bernama Pak Tani. Barang itu diberikan dengan sistem ranjau di kawasan Caruban. Polisi pun kini masih mengejar Pak Tani yang berstatus DPO.

“Kami kejar pelaku lain, Pak Tani yang menjadi DPO. Sementara itu ketiga pelaku yang tertangkap dikenai pasal tentang penyalahgunaan narkotika, pasal 114,112, dan 111 KUHP,” tegasnya.(Der/Aka)