Kejari Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Penjualan Aset Pemkot Malang

Natalia Christiana dibawa ke LP Wanita Sukun. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Babak baru kasus penjualan aset Pemkot Malang berlanjut. Natalia Christiana (47) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Rabu (3/10).

Kejari menilai wanita yang berprofesi notaris itu turut serta menjual aset Pemkot Malang yang berada di Jalan BS Riyadi seluas 346 meter.

“Ini panggilan ketiga, panggilan pertama dan kedua dia tidak datang. Natalia resmi jadi tersangka dan kami tahan selama 20 hari sampai 22 Oktober,” kata Kepala Kejari Kota Malang, Amran Lakoni.

Ia ditahan setelah diperiksa di Kejari sore tadi. Sekitar pukul 14.45 WIB, Natalia dinaikkan ke mobil kejaksaan dan dititipkan ke LP Wanita Sukun.

Penahanan itu, lanjut Amran, karena kejaksaan sudah memiliki dua alat bukti. Salah satunya adalah berkas surat dan dokumen penjualan aset.

“Natalia diduga mengetahui kalau yang dijual itu tanah aset,” lanjut Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Rakhmat Wahyu.

Selain Natalia, ada satu lagi tersangka yang sudah ditahan, yakni Leonardo Wiebowo Soegio. Ia ditahan di Kejati Surabaya.

Rakhmat menegaskan pihaknya terus akan menuntaskan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain. (Der/Ulm)