Kejari Kota Malang Tangkap DPO Terpidana Kasus Penyalur TKI Ilegal

Tim Kejari Kota Malang tangkap DPO kasus penyalur TKI ilegal Karang Anyar. (istimewa)

MALANGVOICE – Buronan terpidana kasus penyalur TKI ilegal, Hermawan alias Alan, ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Tim intelejen Kejari Kota Malang menangkap Alan di saat berada di Kota Malang pada Kamis (8/10) lalu. Alan menjadi DPO Kejari Karang Anyar, Jawa Tengah.

Penangkapan ini berdasar informasi Kejari Karang Anyar yang menyebutkan Alan berada di Kota Malang.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Yusuf Hadiyanto, mengatakan, setelah mengetahui kediaman Alan, pihaknya melakukan pemantauan. Namun, rumah yang ditinggalinya kosong selama dua hari.

“Kami kemudian mendatangi kediaman Alan di Malang. Namun, ia baru pulang ke rumah di hari kedua. Setelah memastikan bahwa itu adalah Alan, ia segera kami amankan,” kata Kasi Intel Yusuf Hadiyanto.

Penangkapan Alan berdasar putusan Mahkamah Agung RI No: 758K/Pid.sus/2018 tanggal 26 September 2018. Sebab, terpidana dinilai melanggar pasal 4 jo pasal 102 ayat (1) huruf a dan b UU RI No.39 Tahun 2004 tentang Orang, Perseorangan Menempatkan Warga Negara Asing (WNI) Keluar Negeri Tanpa Izin.

Setelah diamankan, Alan langsung dibawa ke kantor Kejari Kota Malang untuk diperiksa sekaligus menunggu kedatangan tim Kejari Karang Anyar.

“Tim Kejari Karang Anyar datang ke Malang, Alan langsung dibawa kembali untuk melaksanakan putusan selama satu tahun,” tandas Yusuf.(der)