Kejari Kepanjen Kebut Pemberkasan Empat Kasus Korupsi

Kasi Pidsus Kajari Kabupaten Malang, Yunianto.(Miski/Malangvoice)

MALANGVOICE – Empat perkara yang diduga sarat korupsi di Kabupaten Malang, segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. Empat perkara itu merupakan hasil penyelidikan Kejari Kepanjen sejak Januari sampai Agustus 2015.

Keempat perkara itu yakni, kasus penggelapan dana PNPM di Kecamatan Kalipare dan tiga perkara terkait kasus pengadaan tanah di MAN Gondanglegi. Menurut Kasipidsus Kejari Kepanjen, Yunianto SH untuk sementara semua tersangka belum ditahan dan statusnya wajib lapor.

Sedangkan pemberkasan empar perkara itu, dijelaskan Yunianto, sudah selesai. Menurut jadwal, pertengahan September ini berkas akan dilimpahkan ke PN Kepanjen. ”Mau masuk penuntutan, pemberkasan masih berlangsung,” katanya kepada MVoice, saat ditemui di kantornya, Selasa (1/9).

Menurutnya, dalam kasus PNPM kejaksaan menetapkan satu tersangka yang menggelapkan anggaran sekitar Rp 90 juta. Sedangkan kasus pengadaan tanah sekitar 1 hektar MAN Gondanglegi, ada tiga tersangka diduga kuat metugikan uang negara sebesar Rp 2,150 miliar.

Sedangkan tersangka tidak ditahan, menurut Yunianto, karena masing-masing kooperatif selama menjalani pemeriksaan di Kejari Kepanjen. ”Kami hanya mencegah para tersangka perjalanan ke luar kota,” paparnya.-