Kejari Kepanjen Dalami Indikasi Mark Up Pengadaan Seragam

Suasana pemeriksaan kepala sekolah di kejaksaan
Suasana pemeriksaan kepala sekolah di kejaksaan (fathul)

MALANGVOICE – Pengadaan 60 ribu seragam SD di Kabupaten Malang menghabiskan dana sebesar Rp 5,8 Miliar. Dana yang diambil dari APBD 2015 ini, dilaporkan ke kejaksaan karena diduga ada indikasi markup.

Kepala Seksi Intelijen, Nusirwan Sahrul, mengatakan, pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan dari pemeriksaan yang dilakukannya terhadap 15 Kepala Sekolah SD itu. Kepada mereka, kejaksaan menanyakan 15 hal terkait pengadaan seragam.

“Indikasinya masih belum karena ini sebatas permintaan keterangan atau klarifikasi. Pengadaan seragam ini sudah melalui tender dengan pemenangnya CV Jaya Sejahtera Cemerlang dari Sidoarjo,” ungkap Kasi Intel.

Mengenai pemanggilan kepala sekolah selanjutnya, tambahnya, masih belum direncanakan karena bergantung dari penelitian berkas yang ada. Mengenai berapa sekolah yang menerima bantuan, kejaksaan juga belum tahu.

“Kami akan cek nanti speknya seperti apa, harga barang di pasaran dan yang dibeli saat pengadaan itu bagaimana. Kalau Kepsek kan sebagai penerima saja. Jadi kami cocokkan data dari Kepsek dan data kami dari dinas,” sambung Nusirwan.

Lima belas kepala sekolah yang diperiksa hari ini berasal dari SDN 3 Gedangan SDN 1 Bantur, SDN 4 Ampelgading, SDN 2 Bululawang, SDN 2 Dampit, SDN 2 Ngajum, SDN 3 Donomulyo, SDN 4 Sepanjang Turen, SDN 1 Gunungjati, Jabung, SDN 3 Sumperpetung Kalipare, SDN 3 Jatikerto, Kromengan, SDN 1 Makuan, Ngajum, SDN 2 Sumberkerto, Pagak, SDN 7 Kepanjen, dan SDN 1 Kedungpendaringan, Kepanjen.