Kejari Belum Pastikan Penangguhan Penahanan

Kajari Kota Batu Nur Chusniah. (Aziz Ramadani/MVoice)
Kajari Kota Batu Nur Chusniah. (Aziz Ramadani/MVoice)

MALANGVOICE – Penangguhan penahanan untuk tersangka kasus dugaan buku fiktif di lingkungan Pemkot Batu, Titok W dan Susilo Trimulyanto belum ada jawaban. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu belum memastikan apakah bisa dikabulkan penangguhan penahan tersebut.

Kepala Kejari Kota Batu, Nur Chusniah mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan memang telah diterima. Namun untuk menjawab isi surat tersebut, pihaknya masih akan melakukan koordinasi terutama dengan penyidik.

“Masih proses meminta masukan penyidik,” kata Nur Chusniah, dihubungi MVoice melalui pesan singkat, beberapa waktu lalu.
Disinggung apa saja yang menjadi pertimbangan penyidik, Chusniah memilih bungkam.

Baca juga:
Dua ASN Ditahan Kejari, Punjul Ajukan Penangguhan

Waduh! Diduga Fiktifkan Proyek Buku, Dua ASN Pemkot Batu Ditahan Kejari

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Batu kembali didera persoalan hukum. Teranyar, dua ASN resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, Kamis (16/11).

ASN yang dimaksud adalah Susilo Trimulyanto, Kabid Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batu. Lalu Titok W, Kabag Pemerintahan.

Susilo Trimulyanto alias Ayiek ini ditetapkan tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi atas proyek buku profil daerah, tahun anggaran 2016. Sedangkan Titok, ditetapkan tersangka atas dugaan proyek fiktif pengadaan buku berjudul pokok pikiran Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Seluruhnya dengan anggaran senilai Rp 140 jutaan.(Coi/Aka)