Kejari Batu Tunjuk 4 JPU Terkait Tindak Pidana Pengoplosan Elpiji Subsidi

Kejari Batu menerima limpahan berkas perkara dan penyerahan tersangka terkait tindak pidana pengoplosan elpiji subsidi 3 kilogram. (Kejari Batu/Malangvoice)

MALANGVOICE — Kejari Kota Batu menerima berkas penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Ketujuh tersangka itu terjerat kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas.

Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo mengatakan ada tujuh tersangka yang diringkus Polda Jatim terkait kasus itu. Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dilimpahkan ke Kejari Batu pada Senin sore kemarin (6/6).

“Ada dua berkas perkara pada kasus ini. Berkas pertama terkait peran 5 tersangka mengoplos elpiji subsidi. Berkas kedua terkait seorang tersangka yang berperan menyuplai elpiji subsidi 3 kilogram dan satu tersangka berperan mengirimkan elpiji,” terang Edi.

Ia mengatakan, kelima tersangka yang diringkus yakni Yohanda pemilik usaha pengoplosan elpiji, Okky Dhian Surya Handika dan Hartono sebagai karyawan/penyuntik isi elpiji. Berikutnya Abba Jabar Husain selaku karyawan dan Ricky Tiarso yang memasarkan tabung hasil oplosan.

Modusnya, kelima tersangka memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Pengoplosan dilalukan di wilayah Desa Oro-oro Ombo, Kota Batu. Hasilnya dikirimkan kepada pembeli hasil oplosan yakni Rustam Haji sekaligus penyuplai elpiji subsidi 3 kilogram. Selain itu Purwadi yang ditetapkan tersangka untuk mengirimkan elpiji.

Purwadi dan Rustam Haji mengirimkan muatan bervariasi yang berjumlah 80 tabung hingga 141 tabung. Setiap tabung yang dibeli Yohanda dibanderol seharga Rp 16 ribu.

“Dalam hal ini, yang diuntungkan adalah Yohanda karena dari 5 tabung elpiji 3 kilogram setara dengan 1 tabung elpiji 12 kilogram seharga Rp 190 ribu. Tentunya masyarakat yang dirugikan,” ujar dia.

Ketujuh tersangka itu diringkus Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim pada 4 April lalu. Para tersangka kini mendekam di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang. Mereka dijerat dengan ancaman pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

“Berdasarkan surat perintah Kajari Batu sudah ditunjuk empat jaksa penuntut umum menangani perkara pidana itu. Pelaku terancam dijerat pidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tandasnya.(der)