Kejaksaan Beber Modus-modus Korupsi Dana Desa

MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memaparkan modus-modus korupsi dana-dana desa, Kamis (8/6), di hadapan pejabat dari 19 desa se-Kota Batu, sebagai langkah preventif alias pencegahan yang diinisiai korps Adhyaksa.

Baca juga: http://malangvoice.com/seluruh-kades-di-batu-dibekali-pengetahuan-soal-dana-desa/

Sebelum mulai pemaparan, Kepala Kejari Kota Batu, Nur Chusniah, memutar video Presiden Joko Widodo. Dalam video berdurasi tak lebih dari 10 menit itu, Presiden ke-7 menjelaskan tentang dana desa bersumber dari APBD yang terus meningkat setiap tahunnya.

Dijelaskan juga, karena besarannya hampir Rp 1 miliar per desa, para pejabat desa harus hati-hati memanfaatkan dana itu. Presiden juga meminta aparat penegak hukum mengawasi penggunaan dana desa, apakah sesuai atau ada penyimpangan.

”Kami (Kejaksaan) hadir mensinergikan dengan pemkot dari segi pencegaan dalam pengelolaan keuangan desa, tepatnya agar tidak terjadi penyimpangan,” kata Nur Chusniah.

Mantan Kabag Ligitasi dan Non Ligitasi Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini lantas memaparkan modus-modus korupsi dana bersumber dari desa. Peserta sosialiasi pengelolaan keuangan desa yang didominasi, kepala desa itu sontak dibuat salah tingkah.

Nah ini yang buat kami takut,” ujar salah satu peserta disambut gelak tawa peserta lainnya.

Ada 14 modus korupsi yang dipaparkan, salah satunya membuat Rancangan Anggaran biaya (RAB) di atas harga pasar yang kemudian membayarkan berdasarkan kesepakatan lain.

”Ada juga membuat perjalanan dinas fiktif, ndak tahunya untuk jalan-jalan sama mbok enom (ibu muda). Ini yang jangan ditiru ya bapak-bapak,” sambung Nur Chusniah.

Terlepas dari itu, kelahiran Bojonegoro 49 tahun silam ini mengingatkan agar para pejabat desa tidak bermain-main dengan keuangan desa. Baik bersumber dari ADD (alokasi dana desa) maupun DD (Dana Desa).

Sebab, jika memenuhi tiga unsur, yakni ada kerugian negara, digunakan untuk menguntungkan pribadi, dan pelayanan masyarakat tidak terlayani. Pelaku akan dijerat hukum sesuai peraturan yang berlaku.

”Kejaksaan akan terus komunikasi aktif dengan pemkot dalam rangka pencegahan,” tukasnya.