Kejaksaan Awasi Anggaran PDAM Kota Batu Rp 48 Miliar

Dirut PDAM Kota Batu Edi Sunaedi dan Kajari Kota Batu Nur Chusniah. (Aziz / MVoice)
Dirut PDAM Kota Batu Edi Sunaedi dan Kajari Kota Batu Nur Chusniah. (Aziz / MVoice)

MALANGVOICE – Proyek Museum Air PDAM Kota Batu diawasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.
Ini setelah kedua instansi resmi tanda tangani nota kesepahaman tentang pendampingan hukum, Selasa (20/2).

Pendampingan hukum sangat diperlukan karena proyek senilai Rp 48 miliar ini melibatkan pihak ketiga ataupun pihak Pemkot Batu. PDAM juga merencanakan mengeluarkan produk air minum dalam kemasan.

Dirut PDAM Batu, Edi Sunaedi mengatakan, momen kerja sama ini tidak hanya dalam bantuan hukum saja. Tetapi juga untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

“Pastinya kan nanti kami butuh namanya legalitas kemasan untuk mengembangkan air ini sebagai usaha. Terlebih nanti melibatkan pihak ketiga atau tidak, kami tetap butuh yang namanya pendampingan dari Kejaksaan,” kata Edi.

Tidak hanya itu, Edi berharap pendampingan dari Kejari memberikan pemahanan kepada masyarakat. Khususnya tentang larangan pengambilan air secara ilegal yang dilakukan masyarakat karena ketidaktahuan.

“Makanya sebelum beranjak jauh, kami menegaskan ke masyarakat tentang hukum air. Bahwa itu bisa ditindakpidanakan,” tutup Sokeh sapaan akrabnya.

Sementara, Kajari Batu, Nur Chusniah mengatakan kerja sama dengan PDAM ini sangat penting, dilihat dari segi peningkatan kesadaran masyarakat tentang hukum air. Ia menyatakan ada perkiraan anggaran miliaran rupiah yang akan digunakan PDAM Batu.

“Pastinya kan nanti ada penyertaan laba, nah di sisi ini yang akan didampingi. Ini juga perpanjangan kerjasama kedua sejak 2017,” tukas Chusniah.(Der/Aka)