Keistimewaan Hari Terakhir Pendaftaran Parpol di KPU

Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin. (Deny Rahmawan)

MALANGVOICE – Hari terakhir pendaftaran parpol untuk Pemilu 2019 mendapat keistimewaan. Hal itu diungkap Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin.

“Hari ini kami buka pendaftaran mulai pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB. Berbeda dengan hari biasa yang hanya pukul 16.00 WIB,” katanya.

Selain itu, partai politik yang ingin mendaftar diperbolehkan tidak memenuhi jumlah anggota Sipol yang ada. Artinya, kata dia, bisa mendaftar hanya dengan menyesuaikan jumlah minimal persyaratan, yakni 834 anggota di Kota Malang.

“Sesuai poin 4 dalam SE tersebut. Berkas keanggotaan akan kami terima meski jumlahnya tidak sesuai Sipol. Akan tetapi memenuhi jumlah minimum,” lanjutnya.

Hingga saat ini, sudah ada delapan partai politik yang sudah mendaftar dan diterima. Antara lain Perindo, Nasdem, Hanura, Golkar, Gerindra, PKS, PSI dan Berkarya. Sementara dalam proses pendaftaran saat ini adalah PDIP dan PAN.

Setelah pendaftaran ditutup, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Gunanya untuk memastikan data keanggotaan parpol sesuai jumlahnya.(Der/Yei)