Kecewa, Aliansi Laporkan Pemkot Malang ke Ombudsman

Soetopo

MALANGVOICE – Aliansi Anti Toko Modern Kota Malang berencana melaporkan Pemkot Malang kepada Ombudsman karena mendapatkan eksekutif tidak memberi respon soal data verifikasi faktual.

Koordinator aliansi, Soetopo Dewangg, kepada MVoice, mengatakan, sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Indonesia dan UU No 25 th 2009 tentang pelayanan publik, Ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggara pelayanan publik.

“Dalam undang-undang itu dijelaskan, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan Badan Hukum Milik Negara yg diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD,” kata Soetopo.

Ia juga melontarkan mosi tidak percaya kepada Komisi A DPRD Kota Malang yang dianggap justru mementahkan progres pengawasan toko modern yang sebelumnya sudah difasilitasi Komisi C.

Tak hanya itu, alasan Ketua Komisi A pada saat aliansi mendatangi untuk menagih janji hasil verifikasi faktual adalah sangat mengada-ada.

“Seyogyanya Legisaltif tidak mengikuti jejak SKPD yang mencari cari alasan dalam tata kelola toko moderen di kota malang yang semakin hari semakin carut marut,” tandasnya.