Kebijakan Jam Malam Mulai Hari Ini, Pemkot Malang Ikuti SE Provinsi Jatim

Situasi konfrensi pers peresmian tiga megaproyek Pemkot Malang (Achmad Sulchan An Nauri)

MALANGVOICE – Kebijakan pembatasan aktivitas hingga jam 8 malam diberlakukan oleh Pemkot Malang. Hal ini menindaklanjuti SE Pemprov Jatim Nomor 736/24068/013.4/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pelaksanaan Kegiatan Libur Tahun Baru 2021 di Jawa Timur.

Disampaikan Wali Kota Malang Sutiaji, Pemkot Malang serius dalam pemutusan sebaran virus covid-19. Hal itu dibuktikan dalam pembangunan tiga megaproyek Pemkot Malang di tahun ini tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19.

Keseriusan itu merambah dalam penertiban kegiatan masyarakat Kota Malang. “Mulai nanti (30/12) malam, kita berlakukan jam malam. Nanti kami bersama Kapolresta dan Dandim insyaallah akan keliling memberikan pengertian dan pemahan kepada warga. Mestinya kemarin (29/12) sampai tanggal 8 Januari 2021 berlaku,” jelas Sutiaji dalam konfrensi pers peresmian tiga megaproyek Pemkot Malang, Rabu (30/12).

Ketetapan itu dimulai dari pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB. Ia menghimbau kegiatan malam untuk dipercepat hingga selesai pada pukul 20.00 WIB.

“Yang biasa istighosah sampai jam 22.00, dipercepat jam 20.00 sudah selesai, pengajian rutin juga. Seluruh kegiatan masyarakat jam 20.00 harus selesai,” ujarnya.

Tidak sampai disitu, Sutiaji juga menambahkan kegiatan perekonomian di masyarakat jam 20.00 juga harus disudahi. Disampaikan olehnya bahwa kebijakan ini meruoakan SE dari Gubernur yang harus diberlakukan dan dikawal bersama-sama.

“Jika ada jam malam otomatis mengurangi potensi kerumunan warga, dan ini juga akan membantu mencegah penyebaran virus,” imbuhnya.

Namun ada pengecualian berkaitan dengan sistem jam malam ini. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Pemkot, Nur Widianto.

“Ada hal-hal yang tidak dimungkinkan masuk dalam aturan ini. Contohnya warga yang sedang sakit dan harus pergi ke rumah sakit, layanan kesehatan seperti apotik,” kata pria yang akrab disapa Wiwid itu.

Berkaitan dengan penerapan SE Provinsi itu dikatakan Wiwid tidak ada petunjuk khusus, melainkan berdasarkan hasil rapat Forkopimda akan dilakukan edukasi dahulu.

“Efektif baru diluncurkan kemarin, maka Pemkot bersama Polisi dan TNI akan melakukan operasi penegakkan SE Gubernur,” ucapnya.

Selebihnya jika ada pelanggar SE tersebut, sanksi yang diberikan akan mengikuti aturan Perda Provinsi Nomor 2 Tahun 2020 secara berjenjang.

Yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutn sementara izin, pencabutan tetap izin hingga denda dan sanksi administratif mulai dari Rp500.000 hingga Rp100 juta. Bahkan, ada sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.(der)