Kawasan Pajak Parkir Dilarang Gunakan Perda Retribusi

Handi Priyanto

MALANGVOICE – Retribusi parkir dan pajak parkir di Kota Malang membuat warga masyarakat bingung.

Retribusi parkir, sesuai Perda Retribusi Jasa Umum, menyebutkan, tarif kendaraan roda dua Rp 2000 dan kendaraan roda tiga Rp 3000.

Sedangkan berdasar ketentuan pajak parkir, tarif tidak diatur dengan ketentuan tersendiri.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Handi Priyanto, mengaku menemui beberapa lokasi yang masuk kawasan pajak parkir, namun tarif menggunakan retribusi parkir.

“Di salah satu ruko kawasan Jalan WS Supratman, kami menemui ada parkir seperti itu, kami ingatkan agar tidak terjadi kerancuan tarif,” kata Handi, beberapa menit lalu.

Dikatakan, Perda retribusi jasa umum yang di dalamnya mengatur tarif retribusi parkir, tidak bisa diterapkan pada mall dan ruko yang dikelola Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

“Retribusi parkir hanya berlaku pada kawasan parkir di tepi jalan dan tempat khusus yang ada dalam pengelolaan Dishub,” imbuhnya.

Kepada para juru parkir di kawasan itu, Handi menegaskan, tidak boleh menggunakan tarif retribusi.

“Kalau alasannya sama dengan Perda, mereka harus beralih dari pajak menjadi retribusi,” tandasnya.-