Kasus Pelecehan Pancasila, Dapat Perhatian Deputi UKP PIP

Deputi Advokasi UKP PIP Bertemu VAM, Disaksikan Kapolres Malang.
Deputi Advokasi UKP PIP Bertemu VAM, Disaksikan Kapolres Malang.

MALANGVOICE – Kasus pelecehan Pancasila yang dilakukan seorang anak perempuan usia 14 tahun, VAM warga Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen di media sosial akun Facebook Khenyott Dhellown mendapatkan perhatian dari Deputi Advokasi Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP).

Kepala Divisi Advokasi UKP PIP, Prof Haryono, mengatakan, pihaknya melihat kasus tersebut timbul dikarenakan adanya kekosongan pemahaman Idiologi Pancasila pada anak-anak sekarang.

Sehingga Pancasila dijadikan sebagai bahan candaan atau ejekan dengan mengubah isinya. Padahal, hal itu tidak akan terjadi apabila anak tersebut memahami dan mengerti akan ideologi Pancasila yang benar.

“Terutama generasi milenial kan hidupnya banyak di dunia maya. Sehingga dunia medsos itu pengaruhnya sangat luar biasa pada anak-anak dan kami juga telah melakukan beberapa langkah. Yang pertama adalah langkah promotif, kemudian juga langkah preventif,” ujar Hariyono kepada awak media di Mapolres Malang, Jumat (26/1).

Pasalnya, lanjut Hariyono, dalam penyelesaian kasus pelecehan terhadap Pancasila oleh Polres Malang dinilai sangat simpatik, bijaksana, dan manusiawi sehingga bisa menjadi contoh model dalam penanganan kasus serupa di semua jajaran Kepolisian RI.

“Kami memahami akan kondisi seperti itu, makanya kami ingin melihat dan mengetahui secara langsung bagaimana kasus itu bisa terjadi dan proses penanganannya,” lanjutnya.

Langkah promotif yang dimaksud dalam hal ini adalah dengan mengajak netizen menjadikan Pancasila sebagai energi positif. Sementara untuk langkah preventif yaitu dengan mengajak netizen mencegah hal-hal negatif dilakukan di medsos.

“Untuk langkah preventif ini kami juga kerja sama dengan Kemenkominfo, dengan Polri juga koordinasi bagaimana penanganan-penanganan berita yang terkait Pancasila dan simbol-simbol negara itu ditangani secara khusus. Di Polri itu ada istilah diskresi, bagaimana menyikapi problem-problem di medsos itu dengan cara-cara yang Pancasila-is,” tambahnya.

Sementara Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, mengatakan, dalam kasus pelecehan Pancasila ini sebenarnya sudah langsung diketahui tim Patrol Cyber Polres Malang. Melihat hal itu tim Patrol Cyber melakukan penelusuran pemilik akun Facebook tersebut dan ternyata pemiliknya masih berusia 14 tahun dan diminta keteranganya di UPPA Polres Malang.

“Dalam proses tersebut jajaran Polres Malang bertindak hati-hati mengingat pelaku masih usia anak-anak,” kata Yade Setiawan Ujung.

Untuk itu, tambah Yade, pelaku disanksi pembinaan dengan membuat surat pernyataan bermaterai dan meminta maaf di medsos secara terbuka. Kemudian pelaku dikembalikan kepada keluargannya setelah diproses di Polres Malang.

“Tindakan yang kami ambil pada pelaku lebih pada pembinaan saja. Dan kami terima kasih apabila Divisi Advokasi UKP RI memberikan apresiasi atas langkah yang kami laksanakan,” pungkas Yade Setiawan Ujung.(Der/Aka)