Kasus Pegawai BPN Baru Masuk Tahap Satu

Praktik Dugaan Pungli BPN

Tersangka kasus Pungli, Totok Poerwantoro saat diamankan Polres Batu.(miski)
Tersangka kasus Pungli, Totok Poerwantoro saat diamankan Polres Batu.(miski)

MALANGVOICE – Kasus dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Totok Poerwantoro, masuk tahap satu.

Totok ditetapkan tersangka setelah meraup keuntungan dari para korban hingga ratusan juta. Ia menjalankan aksinya memanfaatkan jabatan sebagai aparatur negara.

Kepala Kejari Batu, Nur Chusniah, mengatakan, proses kasus Totok lambat karena ada pengalihan penanganan.

Semula kasus tersebut masuk di Pidana Umum (Pidum), yakni pasal penipuan dan penggelapan. Setelah dipelajari, Jaksa mengembalikan berkas ke penyidik, sehingga saat dilimpahkan ke Kejaksaan menjadi wewenang Pidana Khusus (Pidsus).

“Menggunakan UU Tipikor, makanya ditangani Pidsus. Jaksa menilai kasus Totok lebih condong ke korupsi,” jelas dia.

Baca juga: Oknum pegawai BPN Lakukan Pungli Hingga Ratusan juta
Baca juga: Totok Raup Untung Rp217 Juta
Baca juga: Soal Kasus Oknum Pegawai BPN, Kapolres: Kemungkinan ada Tersangka Lain

Pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas dari penyidik Polres Batu. Apabila dinyatakan lengkap, maka selanjutnya masuk tahap dua.

“Tersangka masih jadi tahanan Polres Batu. Berkasnya baru kami terima Senin (13/2) kemarin,” bebernya.

Kasus dugaan Pungli mencuat setelah para korban yang mayoritas warga Batu melapor ke Polres Batu. Polisi kemudian memeriksa korban dan menggeledah rumah tersangka. Aparat menemukan 74 berkas milik korban.