Kasus Dugaan Penipuan Penjualan Hotel Libatkan Notaris di Malang, Kerugian Capai Rp3 Miliar

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto. (Istimewa)

MALANGVOICE – Seorang notaris di Kota Malang diduga terlibat penipuan dan penggelapan jual beli hotel. Tak tanggung-tanggung, korban merasa dirugikan hingga Rp3 miliar rupiah.

Notaris berinisial DI (55) bersama rekannya MSW (34) dan LDL (39) kemudian diproses hukum dan kini berkasnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang sudah dalam tahap di persidangkan.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, Jumat (4/3),” kata Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto.

Eko menjelaskan, dugaan penipuan dan penggelapan jual beli hotel ini terjadi pada Januari 2021 silam. Saksi korban, IS alias Indra mendapat penawaran membeli hotel seharga Rp7 miliar dari seseorang bernama Rudi. Diketahui saat ini Rudi sudah menjalani putusan dari perkara lain pada 2021.

“Penjualan itu berawal dari ide MSW dan LDL. Kemudian IS melakukan penawaran harga menjadi Rp4 miliar,” jelas Eko.

Untuk meyakinkan korban, para tersangka mempertemukan tersangka DI yang bekerja sebagai notaris. DI meyakinkan korban bahwa transaksi jual beli akan aman.

“Tersangka DI meyakinkan saksi korban IS bahwa transaksi jual beli hotel yang akan dilakukan berjalan dengan aman dan apabila terjadi permasalahan maka tersangka DI akan mengganti uang yang telah dibayarkan oleh saksi korban IS kepada saksi R,” beber mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak tersebut.

Pada akhirnya IS melakukan pembayaran (DP) senilai Rp 3 miliar. Namun setelah melakukan pembayaran awal, korban tidak kunjung menerima Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan legalitas alas hak dari hotel yang telah dibeli, korban lantas mengirimkan surat somasi kepada saksi R untuk melakukan penyelesaian proses jual beli. 

Korban tak tinggal diam begitu saja, ia kemudian meminta pengembalian dana DP kepada para tersangka. Setelah negoisasi alot, korban menerima cek yang diberikan LDL dan disaksikan DI, namun uang tersebut tidak bisa dicairkan bank karena saldo tidak cukup.

Atas kasus ini kemudian ditangani Kejari Kota Malang dan dilakukan penyelidikan. Barang bukti tiga cek bank BCA atas pembayaran uang muka dari saksi korban IS, 5 (lima) bank Jatim  atas pembelian kembali (buyback) yang diserahkan oleh tersangka LDL kepada saksi korban IS dan 3 (tiga) cek pencairan dana yang ditolak dengan keterangan “dana tidak cukup” telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. 

Semua tersangka diduga melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penahanan terhadap tersangka dan pada hari Jumat tanggal 04 Maret, telah melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan,” tegasnya.

Terpisah Suhendro Priyadi, SH, selaku kuasa hukum korban (pelapor), mengaku, kliennya memang tidak mau melepaskan uangnya setelah ada tanda tangan dari notaris bahkan ada stempel basah.

“Menurut keterangan klien saya, jual beli itu mau dibatalkan. Karena dokumen tidak lengkap. Namun, dari makelarnya, dibilangi agar jangan dibatalkan,” lanjutnya.

Ia berharap, semua diselesaikan secara hukum. Karena, klienya meminta pertanggungjawaban. Karena, uang senilai Rp 3 miliar tidak akan dibayarkan kalau tidak ada jaminan.

“Tersangka Notaris Diana ini yang saat itu menjamin uang klien saya. Dan itu juga ada kwitansi dan tandatangannya Diana selaku notaris,” tandasnya.(der)