Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Koperasi Lumbung Niaga Artho Masuk Praperadilan

(tengah) Penasihat hukum Soedarsono Djoko Tritjahjana, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota telah menetapkan manajer operasional Koperasi Serba Usaha (KSU) Lumbung Niaga Artho berinisial S (55) sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan pada Rabu (2/3) lalu.

Kuasa hukum S, Djoko Tritjahjana menilai penetapan kliennya sebagai tersangka itu bertolak belakang dengan beberapa fakta yang dimiliki sehingga kasus tersebut masuk dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Dijelaskan Djoko, kasus berawal dari salah satu korban yang melaporkan kliennya atas dugaan penipuan dan penggelapan kepada Polda Jatim pada Kamis, 3 Juni 2021 lalu. Kemudian, kasus tersebut dilimpahkan Polda Jatim ke Polresta Malang Kota pada Kamis 16 Agustus 2021.

“Nah locus itu kan seharusnya berada di KSU Lumbung Niaga Artho, sementara saat Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan berubah locus jadi di salah satu bank swasta nasional di Kota Malang,” ujarnya saat ditemui usai penetapan tersangka praperadilan, Jumat (25/3).

Kemudian proses penyelidikan pun terus berjalan hingga pada 21 Oktober 2021, Polresta Malang Kota melakukan pemanggilan kepada S untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

“Nah jadi klien kami ini dipanggil sebagai manajer operasional. Nah persoalannya itu klien kami notabennya tidak masuk dalam kepengurusan. Tapi lainnya yang dipanggil itu pengurus koperasi,” kata Djoko.

Menurutnya, laporan yang ditujukan kepada kliennya itu kurang tepat sebab tidak termasuk dalam kepengurusan KSU melainkan hanya seorang karyawan biasa.

“Klien kami tidak masuk kepengurusan. Jika dibahas terkait skema pengembalian atau ada hal-hal yang sifatnya meminta tanggung jawab ke koperasi itu bukan kewenangan klien kami, tapi laporkan ke koperasi,” sambungnya.

Lebih lanjut, Djoko juga menyampaikan sebenarnya permasalahan tersebut tengah usai karena KSU Lumbung Niaga Artho sudah dinyatakan pailit pada 2021 lalu sehingga terkait pengembalian pembayaran kerugian dilakukan oleh kurator yang telah ditunjuk PN Niaga Surabaya.

“Sebetulnya koperasi dengan adanya kepailitan dan ada kurator yang sudah ditetapkan pengadilan tentunya sudah tidak punya kewenangan lagi untuk mengatur konsep pengembalian karena secara undang-undang itu sudah diatur dalam putusan kepailitan,” terangnya.

Sementara itu, Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Nur Wasis pun mengatakan jika penetapan tersangka itu sudah dilakukan sesuai dengan tahapan yang berlaku.

“Jadi pada saat melakukan proses penyelidikan Polresta Malang Kota sudah sesuai dengan aturan. Jadi akan kita jelaskan di jawaban kita di hari Senin (28/3) mendatang. Apa saja alat bukti yang sudah kita dapatkan sehingga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap dia.

Selain alat bukti, pihaknya juga siap menghadirkan saksi pada saat proses praperadilan lanjutan apabila memang dibutuhkan sebagai pembuktian.(end)

“Jadi besok Senin (28/3) kita jawab secara terbuka. Bahkan dari pemohon juga akan menghadirkan saksi. Nanti akan kita lihat situasi, apakah dengan saksi yang dihadirkan, apakah kita harus menghadirkan saksi atau tidak kita lihat relevansi-nya,” tandasnya.