Kasus Anggota KPPS Nyoblos 2 Kali di Lawang Tak Dapat Dilanjutkan

Suasana sidang Gakumdu yang memutuskan kasus KPPS nyoblos di dua tempat (fathul)

MALANGVOICE – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang akhirnya memutuskan kasus anggota KPPS 06 Sidoluhur, Kecamatan Lawang, yang mencoblos dua kali ‘tidak dapat dilanjutkan’.

Komisioner Panwaslu Divisi Penindakan Pelanggaran, George da Silva, memberitahukan, pihaknya sudah melakukan rapat bersama penegakan hukum terpadu (Gakumdu) dengan kejaksaan dan kepolisian di dalamnya.

“Kami sudah meminta keterangan dari Pelapor bernama Sujitno, dan terlapor bernama Usman, hasilnya kasus ini tidak dapat ditindaklanjuti sesuai undang-undang,” ungkap George kepada MVoice.

Kasus yang terjadi di TPS 06 dan TPS 07 Sidoluhur, Kecamatan Lawang, ini sempat dipermasalahkan saksi Malang Anyar dalam pleno rekapitulasi suara Pilkada Malang tingkat KPUD lalu, namun tak menemukan solusi.

Kejadian ini dilaporkan Sujitno, warga Gunungtumpuk, Desa Sidoluhur karena anggota KPPS 06 Usman diduga melakukan pencoblosan di TPS 06 dan TPS 07 sekaligus.

“Usman petugas KPPS di 06 dan surat pemberitahuan DPT-nya di TPS 07. Jadi saat bertugas, pukul 11.00 WIB dia mencoblos di TPS 07. Tapi pelapor mengaku lihat dia coblos di TPS 06 juga,” lanjut George.

Laporan ini dinilai lemah oleh Gakumdu karena saksi Ketua KPPS 06, Yahya, juga tidak melihat Usman mencoblos di sana. Sementara Ketua KPPS 07, Irham Maulana, melihat Usman mencoblos di sana.

“Saksi Malang Anyar saja yang tahu Usman mencoblos di dua tempat tapi kurang kuat,” tegas George.