Kartu ATM Teman Sendiri Dikuras Sampai Rp17 Juta

Polisi bersama pelaku dan barang bukti. (deny rahmawan)

MALANGVOICE – Seorang wanita asal Jalan Kembang Kertas, Jatimulyo, Lowokwaru, berinisial ECK (45) terpaksa berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena membobol ATM milik temannya.

Aksi ECK ini dibongkar setelah ada laporan korban, RAS (45) setelah merasa kartu ATM-nya hilang. Unit Reskrim Polres Malang Kota pun segera bertindak dan melakukan penyelidikan. Setelah bekerja sama dengan pihak bank, akhirnya pelaku ditangkap pada 18 Maret lalu.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya, menjelaskan, pelaku membobol ATM milik RAS yang tak lain adalah temannya sendiri berawal pada 24 Januari lalu.

ECK awalnya hanya berkunjung ke rumah RAS untuk bermain, namun saat hendak pulang, pelaku menemukab kartu ATM di bawah kursi. Kartu itu kemudian diambil tanpa sepengetahuan korban.

Di perjalanan pulang, pelaku mencoba menggunakan kartu ATM itu. “Di kartu ATM itu ada PIN yang ditempel. Sehingga pelaku bisa mengambil uang dari kartu tersebut,” ujar Komang, Kamis (21/3).

Berhasil melakukan penarikan di mesin ATM, pelaku kemudian mencoba di keesokan hari serta memakainya untuk belanja. Total yang digunakan pelaku adalah Rp17 juta.

“Selama kali hari kartu ATM itu digunakan sebanyak empat kali. Setelah itu pelaku membuang kartu ATM korban ke dalam selokan,” katanya.

Dari penangkapan itu juga terbukti uang yang diambil pelaku digunakan untuk membayar hutang dan membeli perhiasan emas. Polisi ikut mengamankan sisa uang Rp800 ribu dan rekaman CCTV pelaku saat mengambil uang di ATM serta anting emas Hello Kitty.

“Seharusnya pelaku ini menyadari dari awal kalau kartu ATM itu bukan miliknya dan mengembalikan ke korban,” jelas Komang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(Der/Aka)