Karena Sakit, Bos BMT PSU Belum Ditahan

Kapolres Malang Kota, AKBP Singgamata menunjukkan barang bukti yang berhasil disita. (Muhammad Choirul / MalangVoice)

MALANGVOICE – Polisi belum menahan General Manager (GM) Baitul Maal wa Tamwil (BMT) Perdana Surya Utama (PSU), Anharil Huda Amir meskipun statusnya sudah resmi tersangka.
Kapolres Malang Kota, AKBP Singgamata, mengatakan, tersangka Anharil mengajukan penangguhan penahanan karena menderita sakit. “Yang bersangkutan sedang proses penyembuhan dari penyakit dalam yang diderita,” katanya kapolresta saat merilis kasus ini, Selasa (25/8).

Kondisi Anharil itu juga dikuatkan dengan adanya surat keterangan dokter yang menyatakan Anharil sakit. “Jadi, kami beri penangguhan, karena berisiko tinggi kalau dia ada di dalam tahanan,” tambahnya.

Kendati begitu, proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan. Sejauh ini, Anharil yang tercatat sebagai warga Perum Griya Santa Kota Malang, itu telah diperiksa penyidik sebanyak dua kali.

Pemeriksaan dilakukan selama sekitar 14 jam, Jumat (21/8) lalu. Usai diberondong sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik saat itu, akhirnya Anharil ditetapkan tersangka.

Sebelumnya diberitakan, Anharil ditetapkan tersangka atas kolapsnya BMT PSU. Dia diduga menggelapkan uang nasabah sinilai miliaran rupiah.-