Karcis Parkir Tarif Baru Tinggal Distribusi

Kepala Bagian Umum, Imam Badar.

MALANGVOICE – Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Malang, Imam Badar, menegaskan, pihaknya telah mencetak karcis parkir sesuai ketentuan peraturan daerah yang baru tentang retribusi.

Meski tidak semua karcis tercetak, menurut dia, jumlah karcis mencukupi untuk menjalankan tarif parkir baru di lapangan, usai Perda disahkan.

“Insha Allah cukup untuk didrop kepada juru parkir,” kata Imam, beberapa menit lalu.

Pencetakan karcis parkir, terus dilakukan hingga memenuhi target yang diinginkan Dinas Perhubungan (Dishub).

“Tapi untuk tahun mendatang percetakan karcis akan kembalikan kepada BPKAD lagi,” tandasnya.

Pada minggu ini penerapan tarif retribusi parkir baru akan dilaksanakan. Tarif kendaraan roda dua menjadi Rp 2.000,- dan tarif roda empat naik menjadi Rp 3.000.-

Sementara Kepala Dishub, Handi Priyanto, mengaku, selain sudah melakukan sosialisasi, pihaknya masih menunggu pencetakkan karcis parkir di Bagian Umum.

“Karcis menjadi instrumen untuk penerapan tarif baru. Ini kami tekankan untuk menekan kebocoran yang selama ini terjadi,” kata Handi.