Karaoke dan Hiburan Dilarang Buka Selama Ramadan, Ini Kata Ketua Perkahima

Ilustrasi tulisan Karaoke, (doc MalangVoice.com).

MALANGVOICE – Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 14 tahun 2021 terdapat penjelasan tentang kegiatan penyediaan tempat hiburan seperti panti pijat, diskotik, karaoke dan sejenisnya wajib tutup selama bulan Ramadan 1442 Hijriah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua umum Persatuan Karaoke dan Hiburan Malam (Perkahima), Agustian Siagian SH, mengatakan tidak mempermasalahkan kebijakan yang ditentukan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang itu.

“Karena untuk menghormati bulan Ramadan bagi muslim yang menjalankan ibadah puasa, kita patuh terhadap apapun prodak hukumnya,” ujarnya saat diwawancarai awak media melalui telpon WhatsApp, Rabu (14/4).

Selain itu, memang setiap bulan Ramadan tiba, pengusaha karaoke, hiburan malam dan sejenisnya yang tergabung dalam Perkahima sepakat tutup untuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Saya kira se Jawa Timur pun sama, yah. Tiap bulan Ramadan kita semua kompak tutup untuk menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa,” tuturnya.

Dengan begitu, Agustina menegaskan, dari puluhan usaha se-Malang Raya yang tergabung dalam Perkahima, ada yang melakukan pelanggaran atau tetap buka bakal menyerahkan seluruh keputusan pada pihak yang berwajib.

“Kita serahkan kepada pemerintah agar ditindak secara tegas, entah itu dicabut izinnya atau bagaimana,” tandasnya.(der)