Kapolres Malang Siap Tindak Tegas Jika Ada Oknum yang “Bermain” di Galian C Tegaron

Kegiatan pengerukan. (Istimewa).
Kegiatan pengerukan. (Istimewa).

MALANGVOICE – Kasus pengerukan tebing yang termasuk dalam bahan tambang galian C di Dusun Tegaron, Desa Pangungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, semakin berbuntut panjang. Selain diduga tanpa izin, dugaan lain banyak oknum yang terlibat.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menegaskan akan menindak tegas apabila ada anggotanya yang ikut bermain pada proyek itu.

“Jika memang ada anggota kami yang ikut terlibat, maka akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Yade, Selasa (31/1).

Menurut Yade, pihaknya telah memerintahkan jajaran Satreskrim untuk segera mengadakan penyelidikan terkait kasus dugaan oknum korps baju cokelat yang menjadi backing permainan galian C illegal di Dusun Tegaron.

Wakapolres Malang, Kompol Deky Hermansyah, menambahkan, meski belum bisa memastikan dugaan siapa oknum yang bermain, namun pihaknya telah melakukan penyelidikan di jajarannya.

“Kalau terkait dengan aktivitas pengerukan tanah galian C di Dusun Tegaron, kami telah melakukan penyelidikan dan hasil temuan di lapangan, aktivitas pengerukan telah dihentikan. Sedangkan dugaan oknum yang terlibat, sejauh ini masih melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Lebih lanjut menurut Deky, proses pengerukan tebing yang nantinya akan digunakan sebagai tanah kavling untuk perumahan tersebut sesuai dengan aturan harus mempunyai izin yang jelas.

“Harus ada izinnya, apalagi tanah itu informasinya akan digunakan sebagai kavlingan, nilai harga jualnya kan sudah beda,” beber Deky Hermansyah.

Selain itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Gatot Subroto, mengamini pernyataan Wakapolres Malang.

“Jika memang tidak ada izinnya, jelas merugikan pemerintah, bagaimana dengan pajak yang seharusnya dibayarkan kepada negara,” tandas Didik, saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Malang.(Der/Aka)