Kantor Presiden Jokowi Sambut Baik Kehadiran SMSI

MALANGVOICE – Kemerdekaan pers merupakan pilar yang dibutuhkan untuk menciptakan tatanan kehidupan demokratis demi terwujudnya masyarakat adil makmur dan sejahtera secara merata.

Media massa yang profesional menjadi syarat utama, agar proses komunikasi dan pertukaran informasi di tengah masyarakat berlangsung baik, dengan berorientasi pada kemajuan.

Sementara pertukaran gagasan dan pendapat di tengah masyarakat hanya bisa bermakna membangun bila dilakukan melalui media massa yang profesional dan dikelola orang-orang yang profesional pula.

Demikian antara lain bunyi naskah Deklarasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang dibacakan budayawan Jaya Suprana, dalam peluncuran di Pusat Studi Kelirumologi, Mall of Indonesia (MoI), Kelapa Gading, Jakarta, Senin (17/4).

Saat membacakan deklarasi, Jaya Suprana yang juga anggota Dewan Penasehat SMSI, didampingi Ketua Umum SMSI, Teguh Santosa, Sekjen SMSI Firdaus, dan sejumlah pengurus SMSI, baik pusat maupun daerah. Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan, Eko Sulistyo.

Peluncuran dihadiri sekitar 100 orang. Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Margiono, juga tampak hadir dalam kegiatan itu.

Pengurus SMSI pusat yang hadir antara lain anggota Dewan Penasehat, Mirza Zulhadi, Ketua bidang Pendataan dan Verifikasi, Sayid Iskandarsyah, Ketua Bidang Organisasi dan Daerah Mursyid Sonsang, Ketua bidang Hukum dan Arbitrase Tarmilin Usman, Bendahara Basril Basyar, dan Ketua Departemen Pengembangan Daerah Eka Putra Nazir.

Beberapa pemegang mandat di sejumlah provinsi juga hadir dalam peluncuran.

“Di tengah perkembangan teknologi informasi dan komunikasi kemerdekaan, pers menghadapi tantangan yang tidak ringan,” bunyi naskah deklarasi yang dibacakan Jaya Suprana.

Dengan demikian, sambungnya, diperlukan wadah untuk menghimpun perusahaan media siber dan membangun media siber yang profesional.

“Atas pertimbangan-pertimbangan di atas, didirikanlah organisasi untuk menghimpun perusahaan media siber dengan nama Serikat Media Siber Indonesia, disingkat SMSI,” tutup Jaya Suprana yang juga pendiri Museum Rekor Indonesia (Muri).

Sebelum deklarasi dibacakan, dalam sambutannya, Ketua Umum SMSI Teguh Santosa, mengatakan, SMSI didirikan pada 21 Maret 2017. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SMSI telah pula dicatatkan di notaris.

“Kami telah memiliki dan sedang menyusun pengurus SMSI di 27 Provinsi. Di setiap provinsi ini ada sekitar 20 sampai 35 perusahaan media siber,” ujar Teguh.

Dalam waktu dekat, sambungnya, kepengurusan SMSI akan dilengkapi di 34 provinsi di tanah air.

Deklarasi SMSI diawali diskusi bertema “Kekeliruan Kebebasan Kebablasan” yang menghadirkan Jaya Suprana, Eko Sulistyo dan Hendri Satrio sebagai pembicara.

Diskusi dipandu anggota Dewan Penasehat SMSI, Atal S Depari.

Dalam diskusi, Eko Sulistyo mengatakan, perusahaan media siber yang profesional sangat dibutuhkan untuk membangun pondasi demokrasi yang kuat.

“Kami tentu menyambut baik kehadiran SMSI dan berharap SMSI dapat memperkuat media-media siber di Indonesia sehingga demokrasi yang kita miliki tidak mundur,” ujarnya.

Peluncuran SMSI ditutup dengan pemotongan tumpeng oleh Teguh Santosa yang diserahkan kepada Jaya Suprana, Eko Sulistyo dan Atal S Depari, dan Eka Putra. Aktivis Lieus Sungkharisma yang hadir juga mendapat potongan tumpeng.