Kades Sukoraharjo Ditahan Polres Malang

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro (tika)
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro (tika)

MALANGVOICE – Kepala Desa Sukoraharjo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Imam Bisri akhirnya ditahan oleh Polres Malang.

Imam ditahan karena diduga mengorupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2013 dan 2014.

Kasat Reskrim Polres Malang, Adam Purbantoro, mengatakan, sebelumnya Imam sudah tiga kali menjalani penyidikan.

Dia menjelaskan, berkas perkara Imam sudah P21 oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

“Tersangka datang bersama kuasa hukumnya. Hari ini setelah kami periksa langsung ditahan di Mapolres,” kata Adam, Selasa (1/11).

Adam menjelaskan, alasan polisi menahan Imam adalah khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Mantan Kasatreskrim Polresta Malang ini mengungkapkan, tahun 2013 dan 2014 Desa Sukoraharjo mendapat ADD masing-masing lebih dari Rp 140 juta.

Sehingga, total ADD yang diterima Rp 280 juta. Sayangnya, tahun 2013 dana tersebut hanya terserap sekitar Rp 57 juta, tahun 2014 terserap lebih dari Rp 98 juta.

“Dari hitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada kerugian Rp 109 juta dari penggunakan ADD selama dua tahun tersebut” tegas dia.