Kades Sukoraharjo Diduga Membuat LPJ Fiktif

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adam Purbanroro (tika)
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adam Purbanroro (tika)

MALANGVOICE – Kades Sukoraharjo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Imam Bisri, yang hari ini ditahan atas dugaan korupsi anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp 109 juta, diduga membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) fiktif. Kebanyakan dananya digunakan untuk membuat proyek fisik.

“Ada 16 item pekerjaan yang dilaporkan tahun 2013. Tahun 2014, ada 14 kegiatan yang dilaporkan,” tutur Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro, Selasa (1/11).

Dia melanjutkan, proyek fisik tersebut antara lain pembuatan taman, kamar mandi, pos keamanan dan pemasangan gipsum.

Proyek-proyek tersebut sudah diukur oleh penyidik Tipikor Polres Malang. Hasilnya, semua proyek tidak sesuai dengan laporan.

Adam menambahkan, ADD tersebut memang dicairkan oleh Bendahara Desa. Setelah cair dana tersebut diminta seluruhnya oleh Kepala Desa.

“Hanya Imam Bisri yang menjadi tersangka dan tidak ada pelaku lain,” imbuh dia.

Penyidik juga sudah memanggil 14 saksi. Mereka adalah Bendahara Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sejumlah guru dan sejumlah bidan.

“Mereka adalah orang yang namanya dicatut Imam. Ternyata setelah dimintai keterangan, mereka membantahnya,” tandas Adam.

Kuasa Hukum Imam Bisri, Husni Tamrin SH mengatakan, semua kegiatan sudah dilaksanakan dan dilaporkan. Semua kegiatan tersebut dilakukan oleh panitia yang dibentuk.

“Jadi pelaksananya bukan Kades (Kepala Desa), tapi panitia tersebut,” terang Husni.