Kades Butuh Payung Hukum untuk Cairkan Dana Desa 2016

Longsor yang hampir menimpa salah satu rumah. Dana desa harusnya digunakan untuk membangun desa. (fathul)

MALANGVOICE – Pengambilan perdana dana desa kembali gagal dilakukan para kepala desa di Kota Batu. Padahal, pencairan tahap pertama seharusnya dilakukan Maret 2016 ini, namun sama seperti 2015 lalu, para Kades tidak bisa mengambilnya.

“Persoalannya masih ruwet, padahal kami dari asosiasi kepala desa sudah siap menerimanya. Persoalan payung hukum, kami bahkan langsung koordinasi dengan Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan, tapi belum ada jalan keluar,” ungkap Kades Oro-oro Ombo, Wiweko.

Wiweko sendiri menegaskan, rata-rata Kades sudah siap menerima dana desa yang diambilkan dari APBN itu asalkan ada payung hukumnya. Sementara alasan Pemkot karena aparat desa tidak siap menggunakan dana itu.

“Kabag Hukum sudah mengirimkan surat ke masing-masing Kades untuk membuat Perdes agar silpa dana desa 2015 bisa dicairkan. Nah cantolan hukumnya kami nggak ada, jadi gimana mau buat Perdes itu,” sambung Wiweko.

Karena itu, pihaknya bersama kepala desa lainnya saat ini masih menunggu Perda atau Perwali untuk pencairan dana desa. Karena pembangunan di desa, lanjut Wiweko, membutuhkan dana besar sehingga pencairan dana desa akan sangat membantu.

“Pada 2015 Pemkot memang mencairkan dana desa, tapi cuma sehari sebelum tutup buku bank. Jadinya tidak digunakan dan masuk Silpa. Harusnya kalau Pemkot mau, Maret ini desa bisa mencairkan 60 persen untuk 2016,” jelasnya lagi.

Pencairan tahap 2 akan dilaksanakan di Bulan Agustus untuk sisa 40 persennya. Wiweko sendiri khawatir bila dana desa tahun ini tak bisa dicairkan, lebih-lebih bila sampai Presiden Jokowi selesai masa kepemimpinannya namun dana desa tetap tak dapat dicairkan.