Kabupaten Malang Ulang Penghitungan Suara di 56 TPS

Proses penghitungan suara ulang di Kecamatan Turen. (Toski D)

MALANGVOICE – Di Kabupaten Malang ada sebanyak 56 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 8.409 TPS yang tersebar di 33 kecamatan akan dilakukan penghitungan suara ulang.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva mengatakan, pihaknya menemukan adanya beberapa kerancuan dan diindikasikan adanya penggelembungan perolehan jumlah suara.

“Dari catatan kami, ada 56 TPS yang harus melakukan penghitungan ulang. Maka kami menginstruksikan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk melakukan penghitungan ulang,” ungkapnya.

Menurut George, 56 TPS tersebut tersebar di 15 kecamatan, yaitu Kepanjen, Pagelaran, Turen, Tirtoyudo, Wajak, Ngajum, Dampit, Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Donomulyo, Lawang, Sumberpucung, Wonosari, Pakis, Gondanglegi, dan Poncokusumo.

“Saat ini dalam proses penghitungan ulang yang sudah dilakukan sejak Jumat (19/4) lalu. Sedangkan rentang waktu yang disediakan untuk penghitungan ulang di tingkat Kecamatan ini antara lima hingga 11 hari,” jelasnya.

George menambahkan, untuk mempercepat proses penghitungan ulang ini, pihaknya melakukan perubahan sistem yang awalnya menggunakan satu sistem paralel ditambah menjadi tiga sistem paralel.

Terjadinya kerancuan dan pengelembungan suara tersebut, tambah George, dikarenakan adanya selisih suara di C1 Plano yang dibacakan PPS atau PPK tidak sesuai dengan yang dimiliki oleh saksi parpol dan panwas tingkat kecamatan.

“Setelah kami dalami, kasus pengelembungan suara ini terjadi pada pemilihan pileg. Khususnya di caleg DPR RI. Karena sebagian pemilih mencoblos logo partai dan nama caleg yang membuat petugas PPS menghitung dua suara, padahal mestinya hanya dihitung satu,” pungkasnya. (Der/Ulm)