Kabupaten Malang Masuk Level 2, Satpol PP Tetap Galakkan Operasi Yustisi

Kegiatan operasi yustisi. (Toski D).

MALANGVOICE – Meski wilayah Kabupaten Malang masuk kategori PPKM level 2, Satpol PP Kabupaten Malang tetap menjalankan operasi yustisi.

“Selama masih ada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), operasi yustisi tetap kita jalankan,” tegas Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP, Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, kepada Mvoice, Rabu (23/3).

Pria yang juga Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang ini menjelaskan, patroli yustisi itu selain mencegah penyebaran Covid-19, juga agar masyarakat tetap menjalankan kedisiplinan protokol kesehatan (Prokes).

“Meski Kabupaten Malang) di level 2 dan ada sedikit beberapa kelonggaran di Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022, cafe-cafe serta tempat wisata masih berkewajiban melaksanakan PeduliLindungi,” jelasnya.

Meski demikian, lanjut Firmando, aturan jam buka cafe-cafe dan warung, juga sudah ada sedikit kelonggaran.

“Jam buka cafe dan warung boleh sampai jam 12 malam, karena kita sudah masuk level 2 PPKM Covid-19,” sambungnya.

Kata Firmando, alasan lain operasi yustisi tetap dilaksanakan karena masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan terutama masih banyak yang tidak memakai masker.(end)