Jurnalis Malang Tuntut Presiden Cabut Remisi Otak Pembunuhan Prabangsa

Jurnalis berbagai organisasi se-Malang Raya unjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Jumat (25/1). (Aziz Ramadani /MVoice)

MALANGVOICE – Puluhan jurnalis berbagai media dan organisasi menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Jumat (25/1). Mereka menuntut Presiden Joko Widodo mencabut pemberian remisi I Nyoman Susrama.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuh wartawan Radar Bali, Jawa Pos Grup, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Ia dibunuh karena berita. Remisi tertuang melalui Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara, 7 Desember 2018.

Massa pengunjuk rasa mengatasnamakan Aliansi Jurnalis untuk Keadilan. Terdiri AJI Malang, IJTI Korda Malang Raya, IJTI Pengda Jawa Timur, PWI Perwakilan Malang Raya, PFI Malang, PPMI Malang dan MCW sepakat bahwa remisi ini merupakan langkah mundur atas penegakan hukum kasus pembunuhan jurnalis. Sekaligus menjadi preseden buruk bagi perjuangan kemerdekaan pers dan demokrasi.

“Pembunuhan jurnalis adalah kejahatan luar biasa. Kalau perlu dihukum mati akibat perbuatannya. Siapapun presidennya harusnya ditegakkan hukum, karena jika tidak Demokrasi negara ini terciderai,” kata Sekretaris AJI Malang Abdul Malik.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia sejak 1996, mencatat tujuh kasus pembunuhan jurnalis belum diusut tuntas. Antara lain, Alfrets Mirulewan (Tabloid Pelangi), Maluku Barat Daya; Ridwan Salamun (Sun TV), Tual, Maluku Tenggara; Ardiansyah Matra’is (Merauke TV), Merauke, Papua; Muhammad Syaifullah (Kompas), Balikpapan; Herliyanto, Probolinggo; dan Ersa Siregar (RCTI), Aceh.

Kasus paling menonjol pembunuhan Fuad Muhammad Syafruddin, alias Udin jurnalis Koran Harian Bernas Yogyakarta. Hinga kini aparat Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta gagal menangkap pelaku dan mengadidilinya.

“Catatan kami, pembunuhan jurnalis banyak belum terungkap, lantas jadi pertanyaan, bagaimana komitmen pemerintah maupun aparat, sudah seriuskah,” sambung pria juga jurnalis media televisi nasional ini.

Perlu diketahui, Susrama diadili atas kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, sembilan tahun lalu. Prabangsa dibunuh terkait berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkan Susrama yang dimuat Harian Radar Bali, Jawa Pos Grup dua bulan sebelumnya.
Susrama ditahan sejak 26 Mei 2009. Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada 15 Februari 2010 menyatakannya terbukti bersalah menjadi otak pembunuhan sehingga divonis penjara seumur hidup.Keputusan manjelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjadi angin segar penegakan hukum atas pembunuhan jurnalis di tanah air.
Lantaran selama ini belum ada kasus pelaku pembunuhan jurnalis yang diusut tuntas dan dihukum berat. Kasus Prabangsa menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Terjadi impunitas atas pembiaran atas kasus jurnalis terbunuh karena berita.

Remisi telah mengusik rasa keadilan bagi keluarga korban, juga jurnalis di Indonesia. Keringanan hukuman bagi pelaku, dikhawatirkan akan menyuburkan iklim impunitas. Para pelaku kekerasan tak jera dan bisa memicu terjadi kekerasan berikutnya.

“Maka kami menuntut Presiden Joko Widodo mencabut atau menganulir pemberian remisi kepada Susrama, otak pembunuhan jurnalis AA Gde Bagus Narendra Prabangsa,” pungkasnya.(Der/Aka)