Jual Teman Sendiri di Bawah Umur Lewat FB, Pelajar SMA Diringkus Polres Malang

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar. (Istimewa)

MALANGVOICE – Polres Malang berhasil membongkar praktik portitusi online yang mempekerjakan wanita dibawah umur. Aktivitas ini dilakukan 28 Januari 2021 di salah satu penginapan di Kepanjen.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, Satreskrim Polres Malang, pelaku ditangkap saat COD mengantar korban ke pelanggan berinisial F. Pelaku masih duduk di bangku SMA berinisial RPR (16).

“Pelaku ini tega menjual teman wanitanya AE (15) ke lelaki hidung belang. Pelaku ini merupakan siswa SMA di Kota Malang,” ungkapnya, Kamis (4/2).

Menurut Hendri, untuk motif yang dilakukan pelaku tersebut dengan melakukan open booking order (BO) yang memanfaatkan group Facebook Info Cewek Kota Malang sebagai tempat mencari mangsa.

“Pelaku mencari targetnya di Facebook untuk dieksploitasi lalu dijual kepada laki-laki dan mendapat keuntungan dari jasa tersebut,” jelasnya.

Dalam setiap postingan yang dilakukan oleh pelaku, lanjut Hendri, korbannya di-posting dengan sebesar Rp 700 ribu, uang tersebut diserahkan ke korban sebesar Rp 400 ribu, dan sisanya masuk ke kantong RPR sebagai komisi.

“Pelaku mengaku sudah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis salah satunya diancam dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 3 tahun penjara sampai 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya.

Selain itu, tambah Hendri RPR juga dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dan maksimal Rp 200 juta.

Serta Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Lalu, dengan denda Rp 120 juta sampai maksimal Rp 600 juta.

“Pelaku ini bakal dijerat dengan pasal berlapis, dengan sanksi hukuman penjara minimal 3 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda Rp 120 juta sampai maksimal Rp 600 juta,” pungkasnya.(der)