Jika Revitalisasi Diteruskan, Anton Langgar Hukum Lingkungan

MALANGVOICE – Juru bicara Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, Purnawan D Negara menegaskan, Aliansi Peduli Hutan Kota Malabar tidak pernah menolak revitalisasi hutan kota.

Pihaknya hanya keberatan dengan kesalahpahaman mengenai konsep revitalisasi yang merubah fungsi ekologis nantinya.

“Kami tidak pernah menolak revitalisasi, yang ada hanya salah urus revitalisasi yang saat ini terjadi,” kata Purnawan saat menggelar hearing dengan Komisi C DPRD Kota Malang, Selasa (1/9).

Pria yang akrab disapa Pupung itu, menegaskan inti revitalisasi bukan masalah penebangan pohon atau tidak. “Masalahnya adalah fungsi ekologisnya, contoh Taman Kunir itu tanpa menebang pohon namun di sana bertengger kantor kelurahan,” tegas Pupung.

Terkait statemen Wali Kota Malang HM Anton dan MUI Kota Malang soal Malabar sering jadi tempat mesum, ia menegaskan hal itu adalah statemen yang mengada-ada. “Fungsi Satpol PP selama ini apa. Aksi kita sudah dua kali dibenturkan dengan para agamawan,” tandasnya.

Bahkan, jika Anton tetap ngotot melakukan renovasi maka dari kajian hukum yang dilakukan Aliansi, Wali Kota Malang bisa diseret ke pengadilan lantaran melanggar hukum lingkungan. “Lingkungan bisa gugat Anton ke pengadilan, karena melanggar aturan,” tegas dia.-