Jika Melemahkan, Demokrat Tolak Revisi UU KPK

Amir Syamsudin. (fathul)

MALANGVOICE – Sekretaris DPP Partai Demokrat, Amir Syamsudin, menilai polemik Revisi UU KPK yang dianggap melemahkan lembaga anti rasuah, perlu dilihat substansinya, sebelum memutuskan setuju atau tidak setuju.

“Pada prinsipnya, kalau ada revisi yang mengarah pada pelemahan KPK, tentu kami tolak,” tegas mantan Menteri Hukum dan HAM itu, kepada wartawan, di Batu, petang ini.

Ia menyarankan pihak yang berkeinginan merevisi UU KPK harus melihat relevansinya terlebih dulu. Kalau benar relevan, maka harus berani membuat kajian yang transparan, sehingga didapatkan sikap yang jelas.

“Kami dari Partai Demokrat melihat semangat dari revisi itu apa dulu, kalau untuk kebaikan KPK, kenapa tidak? Tentu kami tidak membabi buta kalau menolaknya,” tambahnya.

Ia mengingatkan agar revisi itu berupaya pada pemaksimalan tugas penindakan dan pencegahan. Bukan malah melemahkan. Sebaiknya, kata Amir, maksimalkan pula penegak hukum lain, baik kepolisian atau pun kejaksaan.

“Kalau soal usia KPK maksimal 12 tahun, itu wacana. Harusnya tidak ada batas waktu,” tandasnya, saat ditanya soal usia KPK yang akan dibatasi hingga 12 tahun saja.