Jelas-jelas Ilegal, Pengerjaan Tower di Halaman Wakil Ketua DPRD Dilanjutkan

Tower di depan Kediaman Wakil Ketua DPRD Kota Malang

MALANGVOICE – Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Wiwik Hendri Astuti, benar-benar murka. Pasalnya, tower ilegal yang didirikan di halaman rumahnya, tanpa seizin dia, bahkan sempat disidak Komisi C, justru dilanjutkan pengerjaannya, semalam.

IMG-20160611-WA0000-picsay“Saya benar-benar heran, sudah jelas-jelas tanpa seizin saya sebagai warga yang terdampak, tapi perusahaan tower itu tetap saja memasang alat untuk mengidupkan tower itu,” kata Wiwik kepada MVoice, semalam.

Padahal dia sudah menempatkan satu orang untuk menjaga agar tidak ada aktifitas lanjutan pada pengerjaan tower itu, setelah sempat disidak Komisi C dan diminta tidak melanjutkan pengerjaannya, tapi kecolongan, dan peralatan tower pun berhasil dipasang.

“Saya sungguh menyesalkan perbuatan ini, saya merasa dilecehkan, dan saya minta tower itu segera diturunkan,” tukasnya.

Menanggapi masalah itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Sumarto, secara terpisah menegaskan, ulah perusahaan itu sudah sangat melecehkan lembaga DPRD. Karena dari hasil sidak dan rapat kerja dengan SKPD terkait, tower itu diketahui tidak berizin.

“Ini sungguh melecehkan institusi DPRD, dan masalah ini jelas-jelas sangat serius, oleh sebab itu kami juga akan mengambil langkah-langkah serius,” tegasnya.

Beberapa hari lalu pihaknya juga sudah melakukan sidak di lokasi, dan bertemu pekerja tower yang tengah bersiap memasang listrik dan mengaktifkan tower ilegal itu.

Saat itu pekerja pun tidak melanjutkan aktivitasnya.

Sehari setelah sidak, Komisi C menggelar rapat dengan mengundang Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bagian Kerjasama Pemkot Malang.

Dari rapat dengan Kominfo, diketahui ada surat berisi rekomendasi dan titik-tiitk pemasangan tower.

“Dalam surat resmi dari Kominfo itu disebutkan, rekomendasi saja tidak cukup untuk mendirikan bangunan tower, masih harus harus ditindaklanjuti dengan pengurusan izin dari BP2T,” imbuhnya.

Sementara hasil rapat dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU), diketahui, perusahaan yang bersangkutan belum pernah mengurus advice planning (AP).

“Jika AP saja belum diurus, berarti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) pasti juga belum ada,” sergahnya.

Sedangkan hasil rapat dengan Bagian Kerjasama, ditemukan bahwa dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) ada klausul yang menyatakan, perusahaan wajib mengurus izin pendirian tower di BP2T.

“Dalam bunyi PKS itu, salah satu pasal menyebutkan, bahwa setelah ada perjanjian harus ada izin mendirikan bangunan tower,” imbuhnya.

Atas dasar itu, politisi Partai Golkar itu mendesak Satpol PP segera melakukan tindakan.

“Kalau Satpol PP tidak memiliki anggaran, mereka harus memasang segel dan plang bertuliskan bahwa tower itu tidak memiliki izin. Sebagai penegak Perda, Satpol PP harus bergerak tegas atas fakta ini,” tandasnya.