Jelang Tutup Tahun, DPRD Kab Malang Gedok 4 Perda

Salah satu cara menjaga lingkungan dengan penanaman pohon. (fathul)

MALANGVOICE – Empat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang disahkan dalam rapat paripurna tentang persetujuan bersama DPRD dan Bupati terhadap Raperda, sore ini.

Empat Raperda itu adalah Raperda Desa, Raperda Penetapan Desa, Raperda Perubahan Ketiga Atas Perda Kabupaten Malang No 10 Tahun 2010 Tentang Retrbusi Jasa Umum, dan terakhir Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Tridiyah, mengatakan, adanya perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akan menjamin komitmen seluruh stakeholder untuk menjaga lingkungan.

“Kalau Perda ini disahkan, bisa digunakan payung hukum untuk setiap kasus dan isu-isu lingkungan. Jadi sangat penting Perda ini disahkan bagi Kabupaten Malang,” imbuhnya.

Saat disahkan, maka segala aturan bisa dirunning. Apalagi Raperdanya sudah diuji publikkan sehingga bisa dijadikan acuan hukum saat ada kasus pengrusakan lingkungan, termasuk digunakan usaha-usaha pemberdayaan alam.

“Ini kajian yang strategis. Karena pengendalian kerusakan lingkungan memang harus diawali komitmen bersama dalam membuat peraturannya. Kalau nanti belum lengkap, maka bisa mengacu di peraturan di atasnya,” sambung Tridiyah.