Jelang Pilkada Serentak 2020, Sanusi Tekankan ASN Fokus Kerjakan Tugas Pemerintah

Bupati Malang HM Sanusi, saat membuka acara sosialisasi Integritas ASN ciptakan Good Governance Government Tahun 2019. (Toski D).
Bupati Malang HM Sanusi, saat membuka acara sosialisasi Integritas ASN ciptakan Good Governance Government Tahun 2019. (Toski D).

MALANGVOICE – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 mendatang, Bupati Malang, HM Sanusi menekankan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malang untuk fokus pada mengerjakan tugas pemerintahan atau birokrasi bukan pada kepentingan politik.

“ASN fokus saja mengerjakan tugas pemerintahan dan tidak melakukan kegiatan yang berbau politis. Lakukan pelayanan publik yang profesional tanpa membedakan golongan,” ungkap Bupati Malang HM Sanusi, saat ditemui awak media usai membuka sosialisasi profesi ASN tahun 2019, di salah satu Hotel di Kota Malang, Senin (28/10).

Menurut Sanusi, ASN dituntut untuk Netralitas dan Integritas, guna menciptakan Good Governance Government. Terkait tindakan salah satu pejabat di Pemkab Malang yang mendaftar bakal Calon Bupati Malang melalui partai politik, dirinya menanggapi harus sesuai regulasi yang berlaku.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku saja. Sejak penetapan KPU, yang bersangkutan (Sekda, red) harus berhenti. Siapapun yang mendaftar silahkan, itu haknya. Tapi, jangan gunakan jabatannya itu untuk kepentingan politik,” tegasnya.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), Akmal Malik menegaskan, netralitas paling mudah dilakukan adalah jangan pergunakan fasilitas negara untuk kepentingan Pilkada.

“Kami tegaskan ASN dilarang keras menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan itu. Kalau anda (ASN) ingin terlibat syaratnya harus mundur jadi ASN,” ujarnya.

Menurut Akmal, dengan adanya pejabat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Malang yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Didik Budi Muljono yang mendaftar bakal Calon Bupati Malang lewat partai PDI Perjuangan beberapa waktu lalu, itu merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang. Karena ASN juga punya hak pilih.

“Itu ranahnya Bawaslu. Secara eksplisit dari sisi etika, ASN dilarang terlibat dalam tindakan politik praktis. Ketika mendaftar, ia terlibat tidak? Nah itu kewenangan bawaslu. Yang dilarang adalah menjadi anggota partai politik,” pungkasnya. (Hmz/Ulm)