Jatuhkan Anak Majikan, PRT di Pakis Dimasukkan Bui

Pelaku dugaan penjatuhan anak majikan saat di Mapolres Malang (fathul)

MALANGVOICE – Seorang pembantu rumah tangga (PRT) ditangkap oleh Opsnal Polres Malang karena dilaporkan menjatuhkan anak majikannya yang masih berusia 5 bulan. PRT berinisial AT (48) itu akhirnya mengakui, anak jatuh karena sakit ditubuhnya.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Malang, Iptu Sutiyo, mengatakan, pihaknya menerapkan Pasal 360 KUHP kepada AT karena dinilai kurang hati-hati sehingga menimbulkan orang lain mengalami luka berat.

“Dia terancam hukuman 5 tahun penjara, tapi kasusnya bukan penganiayaan. Jadi perlu dicatat, kejadian itu karena kekuranghati-hatian,” jelas Sutiyo kepada wartawan.

Kronologisnya, lanjut lelaki berpangkat balok dua di bahu ini, AT hendak memandikan anak majikannya di sore hari. Kemudian punggung AT mengalami sakit sehingga anak majikannya itu jatuh dengan kepala membentur lantai.

“Dari hasil visum kedokteran, anak kecil usia 5 bulan ini mengalami luka berat di bagian kepalanya. Seharusnya, dia lebih berhati-hati, bagaimana safetynya, harus diperhatikan,” tandasnya.