Janjikan Masuk PNS, Polisi Gadungan Dibekuk

ilustrasi polisi gadungan (istimewa)

MALANGVOICE – Mengaku anggota polisi dan menipu, Muhammad Khubaib Ubaidillah (26), warga Leban Jambe, Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dibekuk anggota Reskrim Polsek Karangploso.

Ia dibekuk Sabtu (24/10). Ceritanya, MKU mengaku sebagai anggota Polda Jatim dan menjanjikan bisa memasukkan korban Febylia Ardita Anggraini menjadi PNS, dengan penempatan Samsat Karangploso.

Namun, usai memberikan uang sebesar Rp 9 juta, janji tak kunjung tiba. Padahal, Febylia dijanjikan akan mendapat penempatan pada 5 September lalu.

Febylia bersama suami gelisah, karena setiap menghubungi MKU selalu berkelit. Merasa dibodohi, korban melapor ke Polsek Karangploso, dan pelaku akhirnya dibekuk.

Dari penangkapan itu, diketahui bahwa MKU mengaku sebagai anggota polisi, agar korban percaya. “Kami menyayangkan apa yang dilakukan MKU, karena ini merusak martabat Polri,” ungkap Kapolsek Karangploso, AKP Prayitno.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. “Barang bukti yang kita amankan ada 1 lembar kuitansi pembayaran Rp 9 juta, dan 1 stel pakaian PNS,” tandas Kapolsek.